Potensi Markup, Harga Excavator Mega Proyek Tiap Kecamatan Dinilai Terlalu Mahal

IST/BERITASAMPIT - Pengamat dan Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa, Rudy Irwandi.

SAMPIT – Kasus dugaan korupsi pengadaan mini ekskavator yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyita perhatian publik.

Pengamat dan Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa, Rudy Irwandi, memberikan tanggapannya terkait langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) yang mulai menyelidiki proyek tersebut.

Menurut Rudy, pengadaan alat berat menggunakan dana APBD Kotim sejak 2021 hingga 2024 menyerap anggaran puluhan miliar rupiah.

Program yang merupakan bagian dari kebijakan strategis Harati itu perlu diaudit secara menyeluruh karena potensi penyimpangan cukup tinggi. Ia menyoroti indikasi adanya selisih harga yang besar antara harga pembelian melalui katalog elektronik dengan harga pasar.

“Potensi markup bisa saja terjadi jika memang ada niat jahat, apalagi jika ditemukan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Rudy Irwandi kepada Berita Sampit, Selasa 22 Juli 2025.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menggandeng BPKP atau BPK dalam melakukan audit investigatif. Tujuannya untuk mengungkap dugaan pemborosan anggaran yang mengakibatkan banyak alat berat mangkrak dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan secara optimal.

BACA JUGA:  Terdakwa Narkoba yang Kabur, Kini Meringkuk di Sel Isolasi Tanpa Batas Waktu

“Saya mengapresiasi langkah Kejati Kalteng dan berharap hasil penyelidikan ini bisa dibuka secara transparan ke publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Rudy menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur markup, kecurangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka kasus tersebut harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka Kejati juga harus menyampaikan hasilnya secara terbuka.

“Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Saya yakin di bawah kepemimpinan Kajati yang baru, penanganan perkara korupsi akan lebih tegas dan berkomitmen di wilayah hukum Kalimantan Tengah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnnya salah satu pegawai kecamatan kepada Berita Sampit juga membenarkan adanya pengecekan alat berat tersebut oleh pihak Kejati, namun apa masalahnya mereka mengaku juga tidak tahu banyak.

BACA JUGA:  Pedagang Resmi Teriak! Minta Pemerintah Tindak Pedagang Ayam Liar yang Kuasai Pinggir Jalan

“Alat tersebut bukan kecamatan yang kelola, Balai Penyuluh Pertanian langsung di bawah dinas pertanian,” ucapnya.

Seiring penyelidikan berlangsung, publik juga terus menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pemkab Kotim menyalurkan satu unit ekskavator untuk setiap kecamatan sejak 2021 hingga 2023. Pada tahun anggaran 2022, dialokasikan Rp14,4 miliar untuk 12 unit, masing-masing seharga sekitar Rp1,2 miliar. Tahun berikutnya kembali dianggarkan Rp2,4 miliar untuk dua unit tambahan.

(Nardi)